Informasi
Pemohon paspor baru menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Pendaftaran dilakukan melalui M-Paspor. Untuk paspor hilang atau rusak diperlukan pemeriksaan dan dokumen tambahan.
Pelayanan yang Mudah Diakses
Gunakan menu layanan, chatbot, formulir kontak, dan peta lokasi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selalu pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi.
